Pelayanan

Layanan Gratis Pengembalian

Layanan Pengembalian Barang Bukti merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, serta pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Business Growth

Terdakwa / Terpidana

Pengembalian barang bukti kepada terdakwa atau terpidana sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Korban Tindak Pidana

Layanan pengembalian barang bukti kepada korban tindak pidana sebagai bentuk pemulihan hak korban berdasarkan putusan pengadilan.

Penerima Kuasa

Pengembalian barang bukti kepada penerima kuasa yang sah dengan menunjukkan surat kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instansi / Pihak Lain

Pengembalian barang bukti kepada instansi pemerintah, badan hukum, atau pihak lain yang berhak sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti

Persyaratan Pengembalian Barang Bukti

Pengembalian barang bukti oleh Kejaksaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun kelengkapan yang wajib dibawa dalam pengajuan pengembalian barang bukti adalah sebagai berikut:

  • Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  • Identitas diri pihak penerima barang bukti yang sah dan masih berlaku. (KTP)
  • Identitas kepemilikan barang bukti berupa STNK/BPKB untuk kendaraan, kwitansi untuk emas, serta dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan.
  • Surat kuasa bermaterai yang sah dan dokumen pendukung hubungan dengan pemberi kuasa, jika pengambilan barang bukti diwakilkan.

Alur Proses Barang Bukti

Alur pengelolaan barang bukti sejak Tahap II sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.

01

Tahap II

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).

02

Pengelolaan Barang Bukti

Pencatatan, pemeriksaan kondisi, dan penyimpanan barang bukti sesuai ketentuan.

03

Pelimpahan ke Pengadilan

Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

04

Pemeriksaan Persidangan

Barang bukti diperiksa dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan.

05

Tuntutan Penuntut Umum

Sikap Penuntut Umum terhadap status barang bukti dicantumkan dalam tuntutan.

06

Putusan Pengadilan

Pengadilan menetapkan status hukum barang bukti dalam amar putusan.

07

Putusan Inkracht

Putusan berkekuatan hukum tetap sebagai dasar pelaksanaan barang bukti.

08

Pelaksanaan Putusan

Pengembalian, perampasan untuk negara, atau pemusnahan barang bukti

Layanan Pengembalian Barang Bukti

Pelayanan terpadu Kejaksaan dalam rangka pengelolaan, pengamanan, dan pengembalian barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Pengelolaan Barang Bukti

Pengelolaan barang bukti dilakukan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab

Pengamanan Barang Bukti

Setiap barang bukti disimpan dan diamankan sesuai standar operasional untuk mencegah kehilangan, kerusakan, atau penyalahgunaan selama proses penanganan perkara.

Verifikasi Administrasi

Kejaksaan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi berupa identitas pemohon, putusan pengadilan, serta dokumen pendukung sebelum proses pengembalian barang bukti dilakukan.

Pengembalian Barang Bukti

Pengembalian barang bukti dilakukan kepada pemilik yang sah atau pihak yang diberikan kuasa setelah perkara dinyatakan inkracht dan sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Layanan Pengambilan oleh Kuasa

Kejaksaan menyediakan mekanisme pengambilan barang bukti melalui kuasa hukum atau perwakilan resmi dengan ketentuan surat kuasa dan identitas yang sah.

Informasi dan Konsultasi

Masyarakat dapat memperoleh informasi dan konsultasi terkait status barang bukti, persyaratan pengembalian, serta prosedur yang harus dipenuhi melalui petugas Kejaksaan.

Layanan Terpadu Kejaksaan

Pelayanan Pengembalian Barang Bukti yang Transparan dan Akuntabel

Kejaksaan berkomitmen memberikan pelayanan pengembalian barang bukti secara profesional, transparan, dan bebas dari pungutan biaya. Seluruh proses dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin kepastian dan perlindungan hak masyarakat.

Pemeriksaan Putusan Inkracht

Verifikasi status hukum perkara sebelum pengembalian barang bukti.

Validasi Identitas Pemohon

Pemeriksaan identitas dan kelengkapan dokumen pengambilan.

Serah Terima Barang Bukti

Proses penyerahan barang bukti sesuai prosedur resmi.

Layanan Bebas Pungli

Pengembalian barang bukti tanpa biaya apa pun.

Ajukan Pertanyaan

Kumpulan pertanyaan yang sering diajukan terkait layanan pengembalian barang bukti

Masih Ada Pertanyaan?

Berikut adalah pertanyaan yang sering diajukan masyarakat terkait prosedur dan mekanisme pengembalian barang bukti di Kejaksaan, agar pemohon memperoleh pemahaman yang jelas dan transparan.

Kapan barang bukti dikembalikan?

Barang bukti dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan. Pengembalian dilakukan sesuai dengan amar putusan hakim yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemilik, dirampas untuk negara, atau dimusnahkan. Selama perkara belum inkracht, barang bukti tetap berada dalam penguasaan Kejaksaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Siapa yang berhak mengambil?

Pihak yang berhak mengambil barang bukti adalah pemilik sah sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan atau pihak lain yang diberikan kuasa secara resmi. Pengambilan melalui kuasa harus disertai dengan surat kuasa yang sah serta identitas diri yang masih berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang bukti diserahkan kepada pihak yang benar sesuai ketentuan hukum.

Apa saja dokumen yang dibutuhkan?

Dokumen yang wajib dibawa saat pengambilan barang bukti antara lain identitas diri pemohon (KTP atau identitas resmi lainnya), salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta dokumen pendukung lain sesuai dengan jenis barang bukti. Dalam hal pengambilan dilakukan oleh kuasa, wajib melampirkan surat kuasa dan identitas pemberi serta penerima kuasa.

Apakah ada biaya pengembalian?

Tidak. Seluruh proses pengembalian barang bukti di Kejaksaan dilaksanakan secara gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan dan meminta sejumlah uang terkait pengembalian barang bukti, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.

Kontak

Hubungi kami bila ada pertanyaan

Alamat

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

Hubungi

085606339132

Jam Kerja

Senin - Jumat : 8:00 - 16:00